KPK resmi tetapkan Lukas Enembe tersangka korupsi

Selain Lukas Enembe, KPK juga tetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka sebagai tersangka.

Gubernur Papua, Lukas Enembe. Dokumentasi Pemprov Papua

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait proyek pembangunan infrastruktur di provinsi Papua. 

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, selain Lukas, pihaknya juga menetapkan Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) sebagai tersangka. Namun, penyidik hanya melakukan penahanan terhadap Rijatono.

“Untuk kebutuhan penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka RL, untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 5 Januari 2023 sampai dengan 24 Januari 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih,” kata Alex dalam konferensi pers, Kamis (5/1).

Menurutnya, peristiwa ini dimulai pada 2016 saat Rijatono mendirikan PT TBP untuk proyek konstruksi. Ia diduga sama sekali tidak memiliki pengalaman karena sebelumnya adalah perusahaan yang bergerak dibidang farmasi. 

Selanjutnya mulai 2019 sampai 2021, ia mengikuti berbagai proyek pengadaan infrastruktur di Pemerintah Provinsi Papua yang saat itu jabatan Gubernur Papua diisi Lukas Enembe.