KPK ringkus hakim dan pengacara di Balikpapan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim dan pengacara di Balikpapan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim dan pengacara di Balikpapan. / Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim dan pengacara di Balikpapan.

Hakim M. Kayat, dua pengacara, seorang panitera, dan seorang sipil di Balikpapan disergap KPK dalam OTT, Jumat (3/5), sekaligus menyita uang sebesar Rp100 juta.

“Semua dibawa ke Polda Kalimantan Timur untuk diperiksa lebih lanjut,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (3/5).

Disebutkan selain hakim Kayat, pengacara Jhonson S. dan Rosa, pihak swasta adalah Sudarman, dan panitera berinisial FH.

Pada hari Sabtu (4/5) semua akan dibawa ke Jakarta untuk ditahan di Rutan KPK.