sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK ringkus hakim dan pengacara di Balikpapan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim dan pengacara di Balikpapan.

Sukirno
Sukirno Sabtu, 04 Mei 2019 01:59 WIB
KPK ringkus hakim dan pengacara di Balikpapan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim dan pengacara di Balikpapan.

Hakim M. Kayat, dua pengacara, seorang panitera, dan seorang sipil di Balikpapan disergap KPK dalam OTT, Jumat (3/5), sekaligus menyita uang sebesar Rp100 juta.

“Semua dibawa ke Polda Kalimantan Timur untuk diperiksa lebih lanjut,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (3/5).

Disebutkan selain hakim Kayat, pengacara Jhonson S. dan Rosa, pihak swasta adalah Sudarman, dan panitera berinisial FH.

Pada hari Sabtu (4/5) semua akan dibawa ke Jakarta untuk ditahan di Rutan KPK.

Diduga Hakim Kayat menerima uang untuk membebaskan terdakwa kasus penipuan dokumen tanah. Para pihak yang lain berperan memuluskan upaya tersebut.

Febri Diansyah mengatakan bahwa ada waktu 1 x 24 jam bagi KPK untuk menentukan siapa tersangka dalam OTT itu.

Kepala Bagian Humas Polda Kaltim Komisaris Besar Polisi Ade Yaya Suryana membenarkan ada kejadian OTT tersebut. Namun, dia menolak memberi keterangan lebih jauh. (Ant).

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid