KPK sambut baik penarikan SE terkait izin penindakan jaksa nakal

Sikap Kejagung sudah tepat lantaran mendengarkan aspirasi masyarakat untuk berkontribusi dalam menegakan hukum.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango Nawawi. Foto Antara/dokumentasi

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menyambut baik penarikan Surat Edaran (SE) Nomor 7 tertanggal 6 Agustus 2020, terkait izin pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan jaksa terlibat tindak pidana.

"Tentu dari sisi semangat pemberantasan korupsi, langkah tersebut perlu disambut baik," ujar Nawawi, dalam keterangannya, Rabu (12/8).

SE tersebut ditarik setelah mendapat kritik dari berbagi pihak. Meskipun, Kejaksaan Agung (Kejagung) menampik anggapan penarikan aturan itu karena mendapat kritik.

Bagi Nawawi, penarikan itu sebagai wujud respons Kejagung atas masukan masyarakat terkait aturan tersebut. Sikap Kejagung sudah tepat lantaran mendengarkan aspirasi masyarakat untuk berkontribusi dalam menegakan hukum.

"Jadi sangat tepatlah kalau aparat penegak hukum khususnya, dalam penegakan pemberantasan korupsi selalu bersikap terbuka dan tentu saja mendengarkan masukan-masukan dari masyarakat," urai Nawawi.