Endar Priantoro lapor ke Ombudsman, KPK: Selesainya masa tugas sesuai ketentuan

KPK menghormati langkah yang diambil Brigjen Endar Priantoro untuk mengadukan pemberhentian dirinya dari Direktur Penyelidikan.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. Antara/dokumentasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi laporan dugaan maladministrasi yang dilayangkan Brigjen Endar Priantoro ke Ombudsman RI perihal pemberhentiannya. Publik diminta tidak membuat kesimpulan dini terkait keputusan yang bakal diambil Ombudsman untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

"Kami juga berharap masyarakat nantinya tidak cepat menyimpulkan sendiri terkait hasil tindak lanjut laporan dimaksud," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (18/4).

Ali bilang, KPK menghormati langkah yang diambil Brigjen Endar Priantoro untuk mengadukan pemberhentian dirinya dari Direktur Penyelidikan. Tindak lanjut atas pelaporan tersebut diserahkan sepenuhnya untuk diproses sesuai kewenangan Ombudsman RI.

KPK meyakini keputusan pemberhentian dengan hormat Brigjen Endar Priantoro diambil sesuai ketentuan yang berlaku.

"Penting kami sampaikan bahwa selesainya masa tugas Direktur Penyelidikan KPK tentu telah sesuai dengan ketentuan dan tidak melanggar asas-asas hukum administrasi yang berlaku," ujar Ali.