KPK selisik aliran uang Nurdin Abdullah

Erik diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka sekaligus Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah.

Gubernur nonaktif Sulsel, Nurdin Abdullah. Dokumentasi Pemprov Sulsel

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi anggota DPRD Kota Makassar, Erik Horas, mengenai terkaan aliran uang. Penyelisikan terkait dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulawesi Selatan atau Sulsel tahun anggaran 2020-2021.

Pelakasana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, Erik diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka sekaligus Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah.

"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan pengetahuan saksi mengenai dugaan adanya aliran sejumlah uang ke berbagai pihak, salah satunya kepada tersangka NA (Nurdin Abdullah) melalui tersangka ER (Edy Rahmat)," ujarnya, Jumat (9/4).

Edy merupakan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel. KPK menduga dia menjadi perantara suap dalam kasus ini.

Menurut Ali, penyidik juga memeriksa dua pihak swasta. Masing-masing, Nuwardi dan A. M. Prakasi. Keduanya dikonfirmasi terkait dugaan aliran uang kepada berbagai pihak.