KPK selisik aliran uang Nurdin kepada pihak lain

Gubernur nonaktif Sulsel, Nurdin Abdullah, ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan pada 2020-2021.

Gubernur nonaktif Sulsel, Nurdin Abdullah. Dokumentasi Pemprov Sulsel

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelisik aliran duit yang diduga dari Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah (NA), kepada pihak lain. Hal ini sebagaimana materi pemeriksaan terhadap saksi dari swasta, Nenden Desi Siti Nurjanah, pada Senin (29/3).

Nurdin merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel tahun anggaran (TA) 2020-2021.

"Nenden Desi Siti Nurjanah dikonfirmasi, antara lain terkait pengetahuannya tentang dugaan adanya aliran sejumlah uang yang diduga dari tersangka NA kepada berbagai pihak," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Selasa (30/3).

Dirinya menambahkan, dua saksi dari unsur swasta, Eka Novianti dan Siti Mutia, mangkir dari pemeriksaan kemarin. Mereka kompak tak memberikan konfirmasi.

"KPK mengingatkan kepada pihak-pihak yang telah dan akan dipanggil secara patut untuk kooperatif hadir memenuhi surat panggilan yang dilayangkan oleh tim penyidik KPK," ucapnya.