KPK selisik transaksi keuangan Nurdin lewat mahasiswa

Penyelisikan itu dilakukan melalui M Fathul Fauzy Nurdin, selaku mahasiswa yang diperiksa sebagai saksi, Rabu (7/4).

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi/Alinea.id/dokumentasi

Transaksi keuangan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah, diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyelisikan itu dilakukan melalui M Fathul Fauzy Nurdin, selaku mahasiswa yang diperiksa sebagai saksi, Rabu (7/4).

"Didalami pengetahuan saksi, antara lain mengenai adanya dugaan transaksi keuangan dari tersangka NA (Nurdin Abdullah) yang terkait dengan perkara ini," ujar Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Kamis (8/4).

Nurdin merupakan tersangka kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021. Dia bersama Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel Edy Rahmat, ditetapkan sebagai tersangka penerima beselan.

Sementara tersangka pemberi suap adalah Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto.

Menurut Ali, KPK juga memeriksa saksi wiraswasta Raymond Ardan Arfandy. Dia dikonfirmasi mengenai pemberian uang oleh Agung kepada Nurdin.