sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK selisik transaksi keuangan Nurdin lewat mahasiswa

Penyelisikan itu dilakukan melalui M Fathul Fauzy Nurdin, selaku mahasiswa yang diperiksa sebagai saksi, Rabu (7/4).

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Kamis, 08 Apr 2021 08:54 WIB
KPK selisik transaksi keuangan Nurdin lewat mahasiswa

Transaksi keuangan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah, diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyelisikan itu dilakukan melalui M Fathul Fauzy Nurdin, selaku mahasiswa yang diperiksa sebagai saksi, Rabu (7/4).

"Didalami pengetahuan saksi, antara lain mengenai adanya dugaan transaksi keuangan dari tersangka NA (Nurdin Abdullah) yang terkait dengan perkara ini," ujar Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Kamis (8/4).

Nurdin merupakan tersangka kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021. Dia bersama Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel Edy Rahmat, ditetapkan sebagai tersangka penerima beselan.

Sementara tersangka pemberi suap adalah Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto.

Menurut Ali, KPK juga memeriksa saksi wiraswasta Raymond Ardan Arfandy. Dia dikonfirmasi mengenai pemberian uang oleh Agung kepada Nurdin.

"Karena adanya pengerjaan sejumlah proyek di Pemprov Sulsel. Sekaligus didalami mengenai kerja sama saksi dengan tersangka AS (Agung Sucipto) dalam pengerjaan proyek," jelasnya.

Dalam perkaranya, KPK menduga Nurdin menerima Rp5,4 miliar. Disangka dari Agung Rp2 miliar yang diberikan melalui Edy dan sisanya diterka berasal dari kontraktor lain, yakni akhir 2020 Rp200 juta, awal Februari 2021 Rp2,2 miliar, dan pertengahan Februari 2021 Rp1 miliar.  

Sebagai penerima, Nurdin dan Edy diterka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Sponsored

Sebagai pemberi, Agung disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid