KPK serahkan aset rampasan kepada Kejagung, KASN, dan BIG

Harta rampasan berasal dari terpidana Fuad Amin Imron, Ojang Suhandi, dan Luthfi Hasan Ishaaq.

Petugas pemadam kebakaran mengevakuasi korban saat simulasi penanggulangan kebakaran di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (14/9/2018). Foto Antara/Sigid Kurniawan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang rampasan tindak pidana korupsi dan pencucian uang kepada Kejaksaan Agung, Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Badan Informasi Geospasial. Deputi Penindakan KPK, Karyoto, mengatakan harta berasal dari terpidana Fuad Amin Imron, Ojang Suhandi, dan Luthfi Hasan Ishaaq.

Kepada Kejagung, Karyoto memaparkan, lembaga antirasuah menyerahkan sebidang tanah dan bangunan di Kabupaten Badung, Bali, seluas 135 meter persegi dan luas bangunan 166 m2 dengan nilai barang milik negara (BMN) Rp1,592 miliar.

"Kedua, tanah dan bangunan lokasi Kelurahan Pela Mampang, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Luas tanah 794 m2, luas bangunan 734,75 m2, nilai BMN Rp12,374 miliar," ujarnya dalam pemaparan serah terima disiarkan secara daring, Selasa (24/11).

Selanjutnya, barang rampasan dari Fuad berupa sebidang tanah 2.345 m2 dan bangunan 1.040 m2 di Jatinegara, Jakarta Timur, diserahkan kepada KASN. Total nilai BMN mencapai Rp36,743 miliar.

"Dan terakhir atas nama Lutfi Hasan Ishaaq kepada Badan Informasi Geospasial berupa jenis barang tanah lokasi Desa Barengkok, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa barat, luas tanah 5.410 m2, 33.340 m2, dan 9.470 m2. Nilai BMN Rp5,775 miliar," jelas Karyoto.