KPK serahkan Bupati Labuhanbatu Utara kepada JPU

Keduanya, kata Ali, dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 7-26 Januari 2021.

Petugas pemadam kebakaran mengevakuasi korban saat simulasi penanggulangan kebakaran di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (14/9/2018). Foto Antara/Sigid Kurniawan

Penyidikan dua tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan dana alokasi khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kab. Labuhanbatu Utara telah rampung. Oleh karena itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) laksanakan tahap II, Kamis (7/1).

Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut atas nama Bupati Labuhanbatu Utara Kharuddin Syah Sitorus (KSS) dan Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Labuhanbatu Utara Agusman Sinaga (AMS).

"Berkas perkara untuk kedua tersangka sebelumnya telah dinyatakan lengkap (P21)," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Penahanan selanjutnya telah menjadi kewenangan jaksa penuntut umum (JPU). Keduanya, kata Ali, dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 7-26 Januari 2021. Kharuddin di Rutan Polres Jakarta Pusat dan Agusman di Rutan KPK Gedung Merah Putih, Jakarta.

Dalam 14 hari kerja, tim JPU segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi. "Selama proses penyidikan telah diperiksa sejumlah 77 orang saksi yang di antaranya dari pihak aparatur sipil di Pemkab Labura (Labuhanbatu Utara)," jelas Ali.