KPK serahkan tersangka pemberi suap Nurhadi ke JPU

Penahanan selanjutnya, beralih menjadi kewenangan JPU selama 20 hari terhitung sejak 23 Desember 2020 sampai 11 Januari 2021.

Plt Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri. Alinea.id/Achmad Al Fiqri

Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto (HSO), diserahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada jaksa penuntut umum (JPU). Proses itu merupakan tahap II dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) periode 2011-2016.

"Hari ini, (23/12) tim penyidik KPK melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) atas nama tersangka HSO kepada tim JPU," kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri.

Penahanan selanjutnya, kata Ali, beralih menjadi kewenangan JPU selama 20 hari terhitung sejak 23 Desember 2020 sampai 11 Januari 2021. Lokasinya di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.

Ali menambahkan, dalam waktu 14 hari kerja JPU akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

"Selama proses penyidikan telah diperiksa kurang lebih 170 saksi, di antaranya Nurhadi (terdakwa, eks Sekretaris MA) dan Rezky Herbiyono (terdakwa, menantu Nurhadi)," ujarnya.