KPK setor Rp1,6 M dari Yaya Purnomo

Secara bertahap, KPK akan terus menyetor ke kas negara, di antaranya uang hasil lelang barang rampasan.

Gedung KPK. Dokumentasi KPK

KPK menyetor Rp1,6 miliar dari hasil lelang barang rampasan terpidana Yaya Purnomo ke kas negara. Penyetoran dilakukan Biro Keuangan KPK.

"Itu uang hasil lelang beberapa waktu lalu, di antaranya berbagai macam bentuk emas dari terpidana Yaya Purnomo sebesar Rp1,6 miliar," kata Plt. Jubir KPK, Ali Fikri, dalam keterangan, Jumat (8/4).

Secara bertahap, KPK akan terus menyetor ke kas negara, di antaranya uang hasil lelang barang rampasan. Ini dilakukan demi mengoptimalisasi pemulihan aset dari hasil korupsi maupun TPPU.

Mantan Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Yaya Purnomo, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Mei 2018. KPK menangkap delapan orang lainnya, termasuk mantan Anggota Komisi XI DPR, Amin Santono.

KPK kemudian menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap RAPBN-P 2018 tersebut, termasuk Yaya. Dalam kasus ini, Yaya diduga mengupayakan Kabupaten Lampung Tengah mendapatkan dana alokasi khusus (DAK) dan dana insentif daerah (DID) dari APBN 2018.