KPK siap bantu KY usut Hakim MA pembebas terdakwa BLBI

Dua Hakim Mahkamah Agung (MA) memutus kasasi bebas terdakwa kasus BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung dari sebelumnya divonis 15 tahun penjara

Dua Hakim Mahkamah Agung (MA) memutus kasasi bebas terdakwa kasus BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung dari sebelumnya divonis 15 tahun penjara. / Antara Foto

Dua Hakim Mahkamah Agung (MA) memutus kasasi bebas terdakwa kasus BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung dari sebelumnya divonis 15 tahun penjara.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap membantu Komisi Yudisial (KY) dalam menangani laporan Koalisi Masyarakat Anti Korupsi ihwal dua Hakim MA yang memutus lepas tuntutan hukuman terdakwa Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung.

"Nanti jika KY membutuhkan dukungan informasi, dokumen, atau bukti-bukti apapun yang relevan dari KPK, maka KPK akan membantu KY," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/7).

Selain itu, Febri mengatakan, pihaknya juga terbuka untuk bekerja sama dengan Badan Pengawas MA jika diperlukan untuk menangani kedua hakim tersebut. Adapun hakim anggota MA yang dimaksud yakni Syamsul Rakan Chaniago dan Mohamad Askin.

Keduanya dilaporkan karena memvonis bebas terdakwa perkara penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) korupsi BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung.