sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK siap bantu KY usut Hakim MA pembebas terdakwa BLBI

Dua Hakim Mahkamah Agung (MA) memutus kasasi bebas terdakwa kasus BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung dari sebelumnya divonis 15 tahun penjara

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Selasa, 23 Jul 2019 23:43 WIB
KPK siap bantu KY usut Hakim MA pembebas terdakwa BLBI

Dua Hakim Mahkamah Agung (MA) memutus kasasi bebas terdakwa kasus BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung dari sebelumnya divonis 15 tahun penjara.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap membantu Komisi Yudisial (KY) dalam menangani laporan Koalisi Masyarakat Anti Korupsi ihwal dua Hakim MA yang memutus lepas tuntutan hukuman terdakwa Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung.

"Nanti jika KY membutuhkan dukungan informasi, dokumen, atau bukti-bukti apapun yang relevan dari KPK, maka KPK akan membantu KY," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/7).

Selain itu, Febri mengatakan, pihaknya juga terbuka untuk bekerja sama dengan Badan Pengawas MA jika diperlukan untuk menangani kedua hakim tersebut. Adapun hakim anggota MA yang dimaksud yakni Syamsul Rakan Chaniago dan Mohamad Askin.

Keduanya dilaporkan karena memvonis bebas terdakwa perkara penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) korupsi BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung. 

"Secara paralel KPK juga terbuka untuk bekerja sama dan berkoordinasi dengan pihak Badan Pengawas MA jika memang ada kebutuhan tersebut," ujar Febri.

Lebih lanjut, Febri mengaku, sampai saat ini pihaknya belum menerima salinan putusan kasasi mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dari MA. Dia berharap, MA dapat menyerahkan salinan tersebut agar pihaknya dapat menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap putusan tersebut. 

"Tadi saya cek ke penuntut umumnya, putusan kasasi itu belum kami terima sampai hari ini. Semoga dalam waktu dekat kita bisa dapatkan putusan itu agar langkah lanjut dan konkret untuk mengupayakan langkah hukum terhadap putusan kasasi ini segera diambil," kata dia.

Sponsored

Untuk diketahui, permohonan kasasi Syafrudin dikabulkan oleh MA, sehingga dia lepas dari tuntutan hukumannya pada Selasa (9/7), bertepatan dengan berakhirnya masa penahanan. 

Dalam amar putusannya, telah terjadi perbedaan pandangan dalam memutus atau dissenting opinion pada tiga Hakim yang menangani kasasi tersebut. Majelis yang diketuai oleh Salman Luthan itu memiliki perbedaan pendapat. Salman sependapat dengan judex facti atau dapat dikatakan bahwa tindakan Syafruddin masuk ke ranah pidana. 

Sementara Hakim Anggota I, Syamsul Rakan Chaniago menyatakan tindakan Syafruddin merupakan perbuatan perdata dan Hakim Anggota II, Mohammad Askin menilai, Syafruddin melakukan perbuatan administrasi. 

Syafrudin sebelumnya telah diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan memvonis hukuman 13 tahun penjara ditambah denda Rp700 juta subsider 3 bulan kurungan.

Syafruddin merupakan mantan Kepala BPPN yang terbukti dalam persidangan telah memperkaya Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) tahun 2004.

Pasalnya Syafruddin melakukan penghapusan piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (PT DCD) dan PT Wachyuni Mandira (PT WM).

Selain itu, Syafruddin disebut telah menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham. Padahal Sjamsul belum menyelesaikan kewajibannya terhadap kesalahan (misrepresentasi) dalam menampilkan piutang BDNI kepada petambak yang akan diserahkan kepada BPPN. 

Berita Lainnya
×
tekid