KPK siap laksanakan putusan MA soal kasus rotasi pegawai

Namun pihak KPK mengaku belum menerima salinan putusan tersebut.

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alinea.id/Achmad Al Fiqri

Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan akan melaksanakan putusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan kasasi pimpinan KPK ihwal rotasi pegawai pada 2018. Namun Pelaksana tugas juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya belum menerima putusan terasbut.

"Tentu saja nanti putusan tersebut perlu kami pelajari terlebih dahulu. Prinsipnya, sebagai lembaga penegak hukum, KPK pasti akan melaksanakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap tersebut," kata Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (26/3).

Fikri menambahkan, KPK menghormati putusan tersebut. Bahkan, lembaga antirasuah itu menghormati indepedensi hakim yang memutus perkara itu.

"Sebagai sebuah produk peradilan, apalagi telah berkekuatan hukum tetap, tentu KPK menghargai putusan tersebut. Kami menghormati independensi hakim yang memutusnya," ucap Fikri.

Fikri menambahkan, pihaknya sejak awal berkomitmen untuk menghormati segala hak para pegawai. Hal itu, tercermin dari putusan perkara tersebut.