Kasus Edhy Prabowo, KPK sita dokumen kepemilikan tanah

KPK periksa Alvin Nugraha terkair kasus Edhy Prabowo

Deputi Penindakan KPK Karyoto (kiri) dan Plt Juru bicara KPK Ali Fikri saat jumpa pers tentang penahanan dua orang dekat Edhy Prabowo di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/11/2020)/Foto Dokumentasi KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita berbagai dokumen terkait kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur. Salah satu berkas yang dimaksud ialah surat kepemilikan tanah di Sukabumi, Jawa Barat.

Pembeslahan tersebut dilakukan penyidik melalui saksi Alvin Nugraha selaku notaris. Dia diperiksa untuk berkas perkara mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP).

"Alvin Nugraha, pada yang bersangkutan dilakukan penyitaan berbagai dokumen kepemilikan tanah di wilayah Sukabumi, Jawa Barat, yang diduga milik tersangka EP," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Rabu (24/2).

Sementara dokumen berikutnya, yaitu milik PT Aero Citra Kargo atau ACK. Penyitaan itu dilakukan penyidik lewat saksi Lutpi Ginanjar selaku mahasiswa.

"Lutpi Ginanjar, pada yang bersangkutan dilakukan penyitaan berbagai dokumen perusahaan milik PT ACK yang terkait dengan perkara," jelasnya.