KPK sita lahan sawit Nurhadi di Sumatera Utara

Lahan yang disita berada di beberapa kecamatan di Kabupaten Padang Lawas.

Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penangan perkara di Mahkamah Agung, Nurhadi. Foto Antara/Rosa Panggabean

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita sejumlah aset yang diduga milik tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.

"KPK sita lahan kebun kelapa sawit dalam perkara tersangka NHD (Nurhadi, red)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Rabu (12/8).

Namun demikian, tidak memerinci luas lahan yang disita dengan dalih penyidik masih melakukan penyitaan tersebut. Dia hanya menyebut, lahan yang diduga milik bekas Sekretaris MA itu lebih dari satu lokasi.

"Lahan kelapa sawit yang tersebar di  beberapa kecamatan yang berada di wilayah Kabupaten Padang Lawas yang diduga terkait dengan tersangka NHD," urainya.

Fikri melanjutkan, penyitaan dimulai dengan melakukan koordinasi bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang Lawas, Kristanti Yuni Purnawanti, Selasa (11/8). Koordinasi guna melanjutkan proses penanganan perkara.