KPK sita rumah dan tanah pejabat Kementerian PUPR

Rumah dan tanah yang disita diperkirakan bernilai Rp3 miliar.

Tersangka Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP) Irene Irma meninggalkan gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (26/2)./ Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah dan tanah milik seorang pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Hanya saja, pihak KPK tidak menyebut pejabat yang dimaksud.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyitaan ini dilakukan dalam penyidikan suap pelaksanaan proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tahun Anggaran 2017-2018.

"Kemarin penyidik telah melakukan penyitaan rumah dan tanah seorang Kasatker (kepala satuan kerja) di Kementerian PUPR, di Taman Andalusia, Sentul City, dengan estimasi nilai Rp3 miliar," kata Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (26/2).

Menurutnya, KPK juga menerima pengembalian uang yang berkaitan dengan kasus ini, dari sejumlah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian PUPR. Saat ini tercatat 55 orang PPK yang telah mengembalikan uang. Jumlah ini mengalami peningkatan, dari 45 orang yang tercatat mengembalikan uang hingga Senin (25/2).

"Nilai total saat ini sekitar Rp20,4 miliar, US$148.500, dan 28.100 dolar Singapura," ucap Febri.