sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK sita rumah dan tanah pejabat Kementerian PUPR

Rumah dan tanah yang disita diperkirakan bernilai Rp3 miliar.

Gema Trisna Yudha
Gema Trisna Yudha Selasa, 26 Feb 2019 19:52 WIB
KPK sita rumah dan tanah pejabat Kementerian PUPR

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah dan tanah milik seorang pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Hanya saja, pihak KPK tidak menyebut pejabat yang dimaksud.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyitaan ini dilakukan dalam penyidikan suap pelaksanaan proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tahun Anggaran 2017-2018.

"Kemarin penyidik telah melakukan penyitaan rumah dan tanah seorang Kasatker (kepala satuan kerja) di Kementerian PUPR, di Taman Andalusia, Sentul City, dengan estimasi nilai Rp3 miliar," kata Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (26/2).

Menurutnya, KPK juga menerima pengembalian uang yang berkaitan dengan kasus ini, dari sejumlah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian PUPR. Saat ini tercatat 55 orang PPK yang telah mengembalikan uang. Jumlah ini mengalami peningkatan, dari 45 orang yang tercatat mengembalikan uang hingga Senin (25/2).

"Nilai total saat ini sekitar Rp20,4 miliar, US$148.500, dan 28.100 dolar Singapura," ucap Febri.

Pelimpahan tersangka

Hari ini KPK juga melimpahkan berkas empat tersangka kasus ini ke tahap penuntutan. Keempatnya merupakan pihak yang diduga memberi suap dalam kasus tersebut.

Mereka adalah Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto (BS), Direktur PT WKE Lily Sundarsih (LSU), Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP) Irene Irma (IIR), dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo (YUL).

Sponsored

"Hari ini, dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti, dan empat tersangka tindak pidana korupsi suap terkait pelaksanaan proyek pembangunan SPAM 2017-2018 di Kementerian PUPR, ke penuntutan atau tahap dua," kata Febri.

Keempatnya dijadwalkan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Selain empat orang tersebut, KPK juga menetapkan status tersangka pada empat orang lain yang diduga sebagai penerima suap. Mereka adalah Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/PPK SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare (ARE), PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah (MWR), Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar (TMN), dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin (DSA).

Anggiat Partunggal Nahot Simaremare, Meina Woro Kustinah, Teuku Moch Nazar, dan Donny Sofyan Arifin, diduga menerima suap untuk mengatur lelang proyek pembangunan SPAM Tahun Anggaran 2017-2018 di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1, dan Katulampa. Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.

Anggiat Partunggal menerima Rp350 juta dan US$5.000 untuk pembangunan SPAM Lampung dan Rp500 juta untuk pembangunan SPAM Umbulan 3, Pasuruan, Jawa Timur.

Meina Woro Kustinah Rp1,42 miliar dan 22.100 dolar Singapura untuk pembangunan SPAM Katulampa. Teuku Moch Nazar Rp2,9 miliar untuk pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan Donggala, dan Donny Sofyan Arifin Rp170 juta untuk pembangunan SPAM Toba 1. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid