Usai vila, KPK sita rumah staf khusus Edhy Prabowo di Cilandak

KPK pasang plang sita di rumah kediaman pribadi tersangka AMP

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi/Foto Alinea.id/Achmad Al Fiqri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita kediaman Staf Khusus eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP), Andreau Misanta Pribadi (AMP). Rumah dibeslah karena diterka terkait kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur.

"Hari ini (3/3), tim penyidik KPK melakukan penyitaan sekaligus pemasangan plang sita pada rumah kediaman pribadi milik tersangka AMP, yang beralamat di Jalan Cilandak I Ujung, No. 38, RT 03 RW 10, Cilandak, Jakarta Selatan," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri.

Sebelumnya, penyidik KPK telah menyita vila berikut tanah seluas dua hektare diduga milik Edhy, Kamis (18/2), di Desa Cijengkol, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Belakangan, Edhy membantah memilikinya.

Ali mengatakan, penyidik lembaga antisuap menduga vila dibeli Edhy dengan uang yang terkumpul dari eksportir yang mendapat izin pengiriman benur dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.

"Setelah dilakukan penyitaan, tim penyidik kemudian memasang plang penyitaan pada vila dimaksud," ujarnya.