KPK sita tanah kasus TPPU mantan bupati Nganjuk

Ini bukan kali pertama lembaga antikorupsi menyita tanah tersangka Taufiqurrahman.

Gedung Merah Putih KPK. Alinea.id/Achmad Al Fiqri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tanah seluas 0,8 hektare di Desa Sukomoro, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, tanah tersebut milik mantan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman.

Pembeslahan berkenaan dengan tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang diduga dilakukan Taufiqurrahman. "Dilakukan juga tindakan hukum berupa penyitaan berdasarkan izin dari Dewas KPK serta pemasangan plang sita," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (29/9) malam.

Ali menjelaskan dalam rentang 23-27 September 2020, penyidik KPK melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Pihak yang dimintai keterangan seperti pemilik tanah dan perangkat desa setempat.

"Terkait dugaan kepemilikan aset tanah tersangka TFQ (Taufiqurrahman) seluas 0,8 Ha (dari total luas tanah 3,3 Ha) di Desa Sukomoro, Kabupaten Nganjuk, guna melengkapi berkas perkara," jelasnya.

Ini bukan kali pertama lembaga antikorupsi menyita tanah tersangka Taufiqurrahman. Beberapa waktu lalu, KPK juga menyita tanah seluas 2,2 Ha yang terdiri dari sembilan bidang di Desa Putren, Kabupaten Nganjuk.