sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK sita tanah kasus TPPU mantan bupati Nganjuk

Ini bukan kali pertama lembaga antikorupsi menyita tanah tersangka Taufiqurrahman.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Rabu, 30 Sep 2020 09:16 WIB
KPK sita tanah kasus TPPU mantan bupati Nganjuk

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tanah seluas 0,8 hektare di Desa Sukomoro, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, tanah tersebut milik mantan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman.

Pembeslahan berkenaan dengan tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang diduga dilakukan Taufiqurrahman. "Dilakukan juga tindakan hukum berupa penyitaan berdasarkan izin dari Dewas KPK serta pemasangan plang sita," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (29/9) malam.

Ali menjelaskan dalam rentang 23-27 September 2020, penyidik KPK melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Pihak yang dimintai keterangan seperti pemilik tanah dan perangkat desa setempat.

"Terkait dugaan kepemilikan aset tanah tersangka TFQ (Taufiqurrahman) seluas 0,8 Ha (dari total luas tanah 3,3 Ha) di Desa Sukomoro, Kabupaten Nganjuk, guna melengkapi berkas perkara," jelasnya.

Ini bukan kali pertama lembaga antikorupsi menyita tanah tersangka Taufiqurrahman. Beberapa waktu lalu, KPK juga menyita tanah seluas 2,2 Ha yang terdiri dari sembilan bidang di Desa Putren, Kabupaten Nganjuk.

"Dengan taksiran nilai pembelian pada 2014 sekitar Rp4,5 miliar (estimasi nilai aset dengan taksiran saat ini sekitar Rp15 miliar)," ujarnya.

Untuk diketahui, KPK menetapkan Taufiqurrahman sebagai tersangka dugaan penerimaan suap dan gratifikasi sekitar Rp5 miliar, periode 2013-2017. Penetapan tersangka TPPU pada Januari 2018 karena Taufiqurrahman diterka telah membelanjakan hasil praktik lancungnya.

Atas perbuatannya Taufiqurrahman disangka melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid