KPK soal kasasi BLBI: Perbuatannya ada, tapi bukan pidana

Jika upaya pengembalian kerugian keuangan negara melalui jalur perdata, KPK tidak berwenang.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2020). Alinea.id/Achmad Al Fiqri.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, mengatakan, dalam putusan kasasi Syafruddin Arsyad Tumenggung (SAT) dinyatakan kalau perbuatannya terbukti, tapi bukan pidana. Kedua, dalam perspektif pidana tidak ada kerugian negara.

"Seandainya pun ada dalam putusan tersebut, harus dianggap bahwa kerugian tersebut merupakan kerugian dalam perspektif onrechtmatige daad Pasal 1365 BW (Burgerlijk Wetboek), artinya dalam perspektif keperdataan," katanya melalui keterangan video, Senin (12/4).

Ghufron menyampaikan demikian untuk menjawab mengapa KPK meneken surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 untuk Sjamsul Nursalim (SN) dan Itjih Sjamsul Nursalim (ISN). Keduanya, diketahui sempat menjadi tersangka kasus surat keterangan lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Komisi antisuap menetapkan Sjamsul dan Itjih jadi tersangka karena diduga bersama-sama dengan Syafruddin melakukan rasuah BLBI. Namun, seiring putusan lepas di tingkat kasasi Mahkamah Agung kepada Syafruddin, KPK menerbitkan SP3 buat pasangan suami-istri itu.

Menurut Ghufron, jika upaya pengembalian kerugian keuangan negara melalui jalur perdata, lembaganya tidak berwenang. Dia mengatakan, Jaksa Negara yang bisa melakukannya.