sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK soal kasasi BLBI: Perbuatannya ada, tapi bukan pidana

Jika upaya pengembalian kerugian keuangan negara melalui jalur perdata, KPK tidak berwenang.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Selasa, 13 Apr 2021 07:09 WIB
KPK soal kasasi BLBI: Perbuatannya ada, tapi bukan pidana

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, mengatakan, dalam putusan kasasi Syafruddin Arsyad Tumenggung (SAT) dinyatakan kalau perbuatannya terbukti, tapi bukan pidana. Kedua, dalam perspektif pidana tidak ada kerugian negara.

"Seandainya pun ada dalam putusan tersebut, harus dianggap bahwa kerugian tersebut merupakan kerugian dalam perspektif onrechtmatige daad Pasal 1365 BW (Burgerlijk Wetboek), artinya dalam perspektif keperdataan," katanya melalui keterangan video, Senin (12/4).

Ghufron menyampaikan demikian untuk menjawab mengapa KPK meneken surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 untuk Sjamsul Nursalim (SN) dan Itjih Sjamsul Nursalim (ISN). Keduanya, diketahui sempat menjadi tersangka kasus surat keterangan lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Komisi antisuap menetapkan Sjamsul dan Itjih jadi tersangka karena diduga bersama-sama dengan Syafruddin melakukan rasuah BLBI. Namun, seiring putusan lepas di tingkat kasasi Mahkamah Agung kepada Syafruddin, KPK menerbitkan SP3 buat pasangan suami-istri itu.

Menurut Ghufron, jika upaya pengembalian kerugian keuangan negara melalui jalur perdata, lembaganya tidak berwenang. Dia mengatakan, Jaksa Negara yang bisa melakukannya.

"Itu tentu memungkinkan, tapi pelaksananya adalah dari Jaksa Negara, yaitu teman-teman dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia," ujarnya.

Sebelumnya, KPK resmi menghentikan penyidikan Sjamsul dan Itjih per 31 Maret 2021. Menurut Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, vonis Syafruddin di tingkat kasasi buat syarat adanya perbuatan penyelenggara negara tak terpenuhi.

"Sedangkan SN dan ISN sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan SAT selaku penyelenggara negara, maka demi kepastian hukum KPK menghentikan penyidikan perkara dimaksud," ucap Ali.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid