KPK: Status 3 mobil perkara bansos Covid-19 diduga hasil suap

Diduga kendaraan itu bersumber dari hasil perkara suap bansos Covid-19. Kepemilikan mobil atas nama pihak lain.

Plt Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri. Alinea.id/Achmad Al Fiqri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan foto mobil yang diperlihatkan saat jumpa pers dalam kasus dugaan suap bantuan sosial Covid-19, Minggu (6/12). Menurut Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, tiga kendaraan roda empat ditemukan saat operasi tangkap tangan, Sabtu (5/12) lalu.

"Tiga mobil tersebut ditemukan dari salah seorang yang turut diamankan saat kegiatan tangkap tangan KPK," ujar Ali dalam keterangannya, Senin (7/12).

Pada giat senyap tersebut, KPK mencokok enam orang, yakni pejabat pembuat komitmen atau PPK Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso (MJS); Direktur PT Tiga Pilar Argo Utama, Wan Guntar (WG); Sekretaris Kemensos, Shelvy N (SN); serta swasta, Ardian I M (AIM), Harry Sidabuke (HS), dan Sanjaya (SJY).

Namun, Ali belum mengungkap identitas pemilik tiga mobil yang diamankan. Dia menjelaskan, diduga kendaraan itu bersumber dari hasil perkara suap bansos Covid-19. Sementara kepemilikannya mengatasnamakan pihak lain.

"Untuk itu, akan ditelusuri lebih lanjut sumber pembeliannya dengan mengonfirmasi kepada saksi-saksi yang akan dipanggil dan diperiksa tim penyidik," jelasnya.