KPK tahan 2 pejabat BPN tersangka kasus gratifikasi HGU dan TPPU

KPK telah memeriksa 120 orang saksi terdiri dari pihak BPN dan lainnya.

Foto tangkapan layar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam jumpa pers yang disiarkan channel Youtube KPK RI, Rabu (24/3)/Akbar Ridwan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahan tersangka perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN). Mereka adalah eks Inspektur Wilayah I Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Gusmin Tuarita (GTU), dan Kepala bidang Hubungan Hukum Pertanahan BPN Jawa Timur, Siswidodo (SWD).

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, mengatakan keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dari November 2019. Dalam proses penyidikan, komisi antikorupsi telah memeriksa 120 orang saksi terdiri dari pihak BPN dan lainnya.

"Para tersangka ditahan masing-masing selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 24 Maret 2021 sampai dengan tanggal 12 April 2021. GTU di Rutan cabang KPK Gedung Merah Putih dan SWD di Rutan KPK cabang Pomda Jaya Guntur," ujar Lili dalam jumpa pers, Rabu (24/3).

Dalam rekonstruksi, selama 2013-2018 Gusmin dan Siswidodo diduga menerima uang dari pemohon hak atas tanah, termasuk pemohon hak guna usaha (HGU). Duit itu kemudian diterka KPK disetorkan Gusmin ke beberapa rekening bank atas nama pribadi dan anggota keluarga. Totalnya, Rp27 miliar.

KPK menduga juga beberapa setoran uang Gusmin dilakukan Siswidodo dengan keterangan slip jual beli tanah yang diterka fiktif. Uang yang disetor melalui Siswidodo Rp1,6 miliar. Sementara, Siswidodo diterka punya jatah sendiri sekitar Rp23 miliar. Uang dikumpulkan melalui salah satu stafnya dan diduga bersumber dari para pemohon hak atas tanah.