sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK dalami aset Yoory dari saksi swasta

Yoory merupakan eks Dirut perumda Pembangunan Sarana Jaya, tersangka dugaan rasuah pengadaan tanah Munjul.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Selasa, 22 Jun 2021 08:03 WIB
KPK dalami aset Yoory dari saksi swasta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aset milik eks Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan. Diketahui, Yoory merupakan tersangka dugaan rasuah pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur pada 2019.

Penyelisikan aset Yoory dilakukan penyidik lembaga antirasuah melalui satu saksi yang diperiksa pada Senin (21/6). "Made Elviani (swasta) dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan berbagai aset oleh tersangka YRC (Yoory)," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Selasa (22/6).

Dalam kasus pengadaan tanah, KPK menetapkan empat orang dan satu korporasi sebagai tersangka. Selain Yoory, ada Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian; Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene; Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar; dan PT Adonara Propertindo untuk tersangka korporasi.

Terkait pengadaan tanah di Munjul, lembaga antisuap menerka dilakukan secara melawan hukum. Pertama, tidak ada kajian kelayakan terhadap objek tanah. Kedua, tidak dilakukannya kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai peraturan terkait.

Sponsored

Ketiga, beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah diduga dilakukan tak sesuai standar operasional prosedur, serta adanya dokumen yang disusun secara back date. Keempat, diterka ada kesepakatan harga awal antara pihak Anja dan PD Pembangunan Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan.

Atas perbuatan para tersangka, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp152,5 miliar. Sementara itu, KPK telah menemukan adanya dugaan penggunaan uang oleh Anja untuk kepentingan pribadi bersama pihak lain.

Komisi antirasuah menerka duit praktik lancung dipakai untuk membeli tanah dan kendaraan mewah. Hingga kini, tim penyidik telah menerima pengembalian uang sejumlah Rp10 miliar dari Anja dan Tommy.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid