KPK tahan 2 tersangka kasus suap banprov Jabar

Salah satunya adalah Anggota DPRD Jabar, Ade Barkah Surahman.

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, saat jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Kamis (15/4/2021). Alinea.id/Akbar Ridwan/tangkapan layar akun YouTube KPK RI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka perkara dugaan suap pengurusan bantuan provinsi (banprov) kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu tahun anggaran 2017-2019. Keduanya adalah Anggota DPRD Jawa Barat (Jabar) 2014-2019 dan 2019-2024, Ade Barkah Surahman, dan periode 2014-2019, Siti Aisyah Tuti Handayani.

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, mengatakan, kasus ini naik ke tahap penyidikan pada Februari 2021. Menurut dia, sudah ada 26 orang saksi yang diperiksa.

"KPK melakukan penahanan kepada kedua tersangka tersebut masing-masing untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 15 April 2021 sampai dengan 4 Mei 2021. Masing-masing tersangka ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih," ujarnya dalam jumpa pers, Jakarta, Kamis (15/4).

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara eks Bupati Indramayu, Supendi. Bersama bekas Kepala Dinas PUPR Indramayu, Omarsyah; eks Kabid Jalan Dinas PUPR Indramayu, Wempy Triyono; dan pihak swasta Carsa, dia divonis bersalah.

Dalam pengembangan kasus tersebut, KPK lebih dulu membidik eks anggota DPRD Jabar 2014-2019 dan 2019-2024, Abdul Rozaq Muslim. Dia kini sudah duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bandung, Jabar.