KPK tahan Amiril dan Stafsus Edhy Prabowo

Penahanan selama 20 hari terhitung sejak 26 November 2020 sampai dengan 15 Desember 2020.

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi/Foto dok. KPK RI.

Tersangka pihak swasta Amiril Mukminin (AM) dan Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Andreau Pribadi Misanta (APM), resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Deputi Penindakan KPK, Karyoto mengatakan, keduanya akan ditahan selama 20 hari ke depan.

"Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan tersangka AM dan APM selama 20 hari terhitung sejak 26 November 2020 sampai dengan 15 Desember 2020 di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih, Jakarta," ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (26/11).

Amiril dan Andreau merupakan dua dari tujuh tersangka kasus dugaan rasuah penerimaan hadiah atau janji terkait perizinan tambak, usaha, dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

Lebih dulu ditahan, yaitu Menteri Kelautan dan Perikanan nonaktif, Edhy Prabowo (EP), Staf Khusus Menteri KP, Safri (SAF); pengurus PT Aero Citra Kargo, Siswadi (SWD); staf istri Menteri KP, Ainul Faqih (AF); dan Direktur PT Dua Putra Perkasa, Suharjito (SJT).

"Sebagai protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19, maka tahanan akan terlebih dulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan cabang KPK pada Gedung ACLC KPK," ucap Karyoto.