sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK tahan Amiril dan Stafsus Edhy Prabowo

Penahanan selama 20 hari terhitung sejak 26 November 2020 sampai dengan 15 Desember 2020.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Kamis, 26 Nov 2020 19:59 WIB
KPK tahan Amiril dan Stafsus Edhy Prabowo

Tersangka pihak swasta Amiril Mukminin (AM) dan Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Andreau Pribadi Misanta (APM), resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Deputi Penindakan KPK, Karyoto mengatakan, keduanya akan ditahan selama 20 hari ke depan.

"Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan tersangka AM dan APM selama 20 hari terhitung sejak 26 November 2020 sampai dengan 15 Desember 2020 di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih, Jakarta," ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (26/11).

Amiril dan Andreau merupakan dua dari tujuh tersangka kasus dugaan rasuah penerimaan hadiah atau janji terkait perizinan tambak, usaha, dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

Lebih dulu ditahan, yaitu Menteri Kelautan dan Perikanan nonaktif, Edhy Prabowo (EP), Staf Khusus Menteri KP, Safri (SAF); pengurus PT Aero Citra Kargo, Siswadi (SWD); staf istri Menteri KP, Ainul Faqih (AF); dan Direktur PT Dua Putra Perkasa, Suharjito (SJT).

"Sebagai protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19, maka tahanan akan terlebih dulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan cabang KPK pada Gedung ACLC KPK," ucap Karyoto.

Dalam rekonstruksi perkara, Edhy menerbitkan Surat Keputusan Nomor 53/KEP Men-KP/2020 tentang Tim Uji Tuntas Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster pada 14 Mei 2020, dan Andreau selaku ketua pelaksananya. Pada Oktober 2020, Suharjito datang ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk bertemu Safri.

Dalam dua tersebut, diketahui ekspor benih lobster hanya melalui PT Aero Citra Kargo. "Dengan biaya angkut Rp1.800 per ekor yang merupakan kesepakatan AM dengan APM dan SWD," jelas Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, dini hari tadi.

Atas kegiatan ekspor benur tersebut, PT Dua Putra Perkasa diduga mentransfer uang ke rekening PT Aero Citra Kargo senilai Rp731.573.564. Selanjutnya atas perintah Edhy melalui Tim Uji Tuntas, imbuh Nawawi, PT Dua Putra Perkasa memperoleh penetapan kegiatan ekspor.

Sponsored

"Dan telah melakukan sebanyak 10 kali pengiriman menggunakan perusahaan PT ACK (Aero Citra Kargo)," ucapnya

Berdasarkan data kepemilikan, PT Aero Citra Kargo terdiri dari Amri (AMR) dan Ahmad Bahtiar (ABT) yang diduga merupakan nominee dari pihak Menteri Edhy, serta Yudi Surya Atmaja (YSA).

"Atas uang yang masuk ke rekening PT ACK yang diduga berasal dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster tersebut, selanjutnya ditarik dan masuk ke rekening AMR dan ABT masing-masing Rp9,8 miliar," ungkap Nawawi.

Babak berikutnya, 5 November 2020, diterka terdapat transfer dari rekening Bahtiar ke rekening salah satu bank atas nama Ainul sebesar Rp3,4 miliar. Duit itu diduga untuk Edhy, Iis Rosyati Dewi (IRW) selaku istri Edhy, Safri dan Andreau.

"Antara lain, dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh EP dan IRW di Honolulu Amerika Serikat di tanggal 21 sampai dengan 23 November 2020 sejumlah sekitar Rp750 juta. Di antaranya, berupa jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, baju Old Navy," ujarnya.

Di samping itu, Edhy juga diduga menerima sejumlah uang sebesar USD$100.000 dari Suharjito melalui Safri dan Amiril sekitar Mei 2020. Di sisi lain, Safri dan Andreau menerima uang total Rp436 juta dari Ainul pada Agustus 2020.

Para penerima suap, Edhy, Safri, Siswadi, Ainul, Amiril dan Andreau disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan pemberi, Suharjito disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid