KPK tahan bekas anggota DPR Fraksi PPP

Irgan Chairul Mahfiz ditahan KPK terkait pengurusan DAK APBN-P 2017.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (tengah) saat jumpa pers penahanan politikus PPP Irgan Chairul Mahfiz (kiri), Jakarta, Rabu (11/11/2020)/Foto @KPK_RI.

Anggota DPR Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 2014-2019, Irgan Chairul Mahfiz (ICM), ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Irgan merupakan tersangka dugaan rasuah terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, untuk kepentingan penyidikan Irgan ditahan selama 20 hari terhitung sejak 11 November 2020.

"Sampai 30 November 2020 di Rutan Salemba Jakarta," ujarnya dalam jumpa pers, Jakarta, Rabu (11/11).

Lili menjelaskan, perkara ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN-P 2018 yang diawali dengan operasi tangkap tangan (OTT) pada Mei 2018.