KPK tahan tersangka korupsi pembelian helikopter TNI

Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK.

Ketua KPK Firli Bahuri. Dok: Youtube/KPK RI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penahanan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembelian helikopter Augusta Westland (AW)-101 di lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Udara. Penahanan dilakukan terhadap Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh (IKS) atau John Irfan Kenway. 

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, penahanan terhadap Irfan dilakukan selama 20 hari pertama mulai hari ini hingga 12 Juni 2022 di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih. Terkait penyidikan kasus ini, KPK telah melakukan pemeriksaan 30 saksi sejak 2017.

“Tim penyidik melakukan upaya paksa terhadap IKS berupa penahanan 20 hari,” kata Firli dalam konpers yang disiarkan daring, Selasa (24/5).

Sebagai informasi, perkara ini beririsan antara KPK dan TNI AU. Bermula ketika TNI AU mengumumkan helikopter Super Puma untuk VVIP akan diperbarui dengan jenis baru lantaran sudah usang dan perlu peremajaan karena sudah berusia 25 tahun lebih. 

Peremajaan helikopter kepresidenan itu sudah lama diusulkan dan pengadaannya sudah masuk rencana strategis (renstra) II TNI AU periode 2015-2019.