sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK tahan tersangka korupsi pembelian helikopter TNI

Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Selasa, 24 Mei 2022 20:36 WIB
KPK tahan tersangka korupsi pembelian helikopter TNI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penahanan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembelian helikopter Augusta Westland (AW)-101 di lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Udara. Penahanan dilakukan terhadap Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh (IKS) atau John Irfan Kenway. 

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, penahanan terhadap Irfan dilakukan selama 20 hari pertama mulai hari ini hingga 12 Juni 2022 di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih. Terkait penyidikan kasus ini, KPK telah melakukan pemeriksaan 30 saksi sejak 2017.

“Tim penyidik melakukan upaya paksa terhadap IKS berupa penahanan 20 hari,” kata Firli dalam konpers yang disiarkan daring, Selasa (24/5).

Sebagai informasi, perkara ini beririsan antara KPK dan TNI AU. Bermula ketika TNI AU mengumumkan helikopter Super Puma untuk VVIP akan diperbarui dengan jenis baru lantaran sudah usang dan perlu peremajaan karena sudah berusia 25 tahun lebih. 

Peremajaan helikopter kepresidenan itu sudah lama diusulkan dan pengadaannya sudah masuk rencana strategis (renstra) II TNI AU periode 2015-2019.

Pada 6 Juni 2018, KPK memeriksa mantan KSAU Marsekal (Purn) Agus Supriatna. Dia mengklaim, persoalan ini tidak akan muncul jika 'pembuat masalah' mengerti tentang aturan yang ada.

Pengusutan tersebut sempat terkatung-katung hingga akhirnya pihak KPK menjerat pihak swasta bernama Irfan Kurnia Saleh. Sementara sisi lainnya dari TNI AU diusut oleh Puspom TNI.

Dalam kasus ini, pihak TNI telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Kepala Unit Pelayanan Pengadaan Kolonel Kal FTS SE, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa Marsekal Madya TNI FA, dan pejabat pemegang kas Letkol administrasi WW. Kemudian, staf pejabat pemegang kas yang menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu, yakni Pelda (Pembantu Letnan Dua) SS dan asisten perencanaan Kepala Staf Angkatan Udara Marsda TNI SB.

Sponsored

Selain itu, staf pejabat pemegang kas yang menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu, yakni Pelda (Pembantu Letnan Dua) SS dan asisten perencanaan Kepala Staf Angkatan Udara Marsda TNI SB. 
Sementara itu, KPK hanya mengusut dan menetapkan satu pihak swasta yaitu Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka. 

Dalam perkembangannya, penyidikan kasus pengadaan helikopter AW-101 untuk tersangka yang berlatar belakang militer dihentikan oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa mengaku sedang mempelajari kasus tersebut sebelum memutuskan untuk melanjutkan atau menghentikan permanen. 

Namun, dalam penyelidikannya, diketahui perkara di Puspom TNI terhenti, sehingga status tersangka kelima prajurit itu pun gugur. KPK sendiri mengaku tidak mengetahui pertimbangan penghentian kasus itu di kubu TNI.

Hal itu menjadi batu sandungan, lantaran KPK wajib mengusut perkara korupsi yang melibatkan penyelenggara negara, salah satunya TNI. Namun, di pihak TNI AU, kasus ini telah dihentikan penyidikannya.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku tim penyidik hanya mengusut pihak swasta. Dia pun menyatakan akan melakukan koordinasi dengan pihak TNI terkait kasus ini.

Berita Lainnya
×
tekid