KPK tahan tersangka pengadaan tanah Sarana Jaya

Anja Runtuwene ditahan selama di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari hingga 21 Juni 2021.

Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. Google Street View

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene (AR). Dia merupakan tersangka kasus dugaan rasuah pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur (Jaktim), pada 2019.

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, mengatakan, tim penyidik hingga kini telah memeriksa 46 orang saksi terkait kasus tersebut.

"Selanjutnya dilakukan upaya paksa penahanan pada tersangka AR selama 20 hari terhitung sejak tanggal 2 Juni 2021 sampai dengan 21 Juni 2021 di Rutan Polda Metro Jaya," katanya dalam jumpa pers, Jakarta, Rabu (2/6).

Dalam perkaranya, komisi antirasuah juga menetapkan bekas Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C. Pinontoan, sebagai tersangka. Dia telah ditahan selama 20 hari per 27 Mei 2021.

Selain itu, Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian, dan PT Adonara Propertindo selaku korporasi juga ditetapkan tersangka. Namun, Tommy belum ditahan.