KPK tahan tersangka suap pajak Angin Prayitno Aji

Bekas Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Kemenkeu, Angin Prayitno Aji, bakal ditahan selama 20 hari.

Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers penahana bekas Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Kemenkeu, Angin Prayitno Aji, Selasa (4/5)/Foto tangkapan layar YouTube

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan bekas Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), Angin Prayitno Aji. Tersangka dugaan suap pemeriksaan perpajakan 2016 dan 2017 di DJP Kemenkeu itu bakal ditahan selama 20 hari.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 30 orang saksi, selanjutnya tim penyidik akan melakukan penahanan tersangka APA (Angin) untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 4 Mei 2021," ujar Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers, Jakarta, Selasa (4/5).

Angin bakal mendekam di Rutan cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Namun, dia akan isolasi mandiri sebagai upaya antisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan rutan.

"Tersangka APA akan dilakukan isolasi mandiri di Rutan KPK Kavling C1 pada gedung ACLC," kata Firli.

Pada kasus ini KPK menetapkan enam tersangka. Selain Angin, ada eks Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan DJP Kemenkeu, Dadan Ramdani; konsultan pajak, Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, dan Agus Susetyo; serta kuasa wajib pajak, Veronika Lindawati.