KPK tahan tiga tersangka kasus suap Krakatau Steel

KPK menahan tiga tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. pada Sabtu (23/3).

KPK menunjukkan bukti operasi tangkap tangan kasus suap PT Krakatau Steel (Persero), Minggu (23/3). Alinea.id/Nanda Aria

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. pada Sabtu (23/3).

Tiga tersangka itu, yakni Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel Wisnu Kuncoro (WNU), Alexander Muskitta (AMU) dari unsur swasta, dan Kenneth Sutarja (KSU) juga dari unsur swasta.

"WNU dan AMU ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK yang berlokasi di belakang gedung Merah Putih KPK. KSU ditahan di Rumah Tahanan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Sabtu (23/3).

Sementara, untuk tersangka Kurniawan Eddy Tjokro (KET) dari unsur swasta diimbau untuk segera menyerahkan diri ke KPK.

Usai menjalani pemeriksaan, tiga tersangka tersebut memilih bungkam saat dikonfirmasi awak media terkait kasus suap tersebut.