sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK tetapkan empat orang tersangka suap PT Krakatau Steel

KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus suap PT Krakatau Steel (Persero) Tbk.

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Sabtu, 23 Mar 2019 19:21 WIB
KPK tetapkan empat orang tersangka suap PT Krakatau Steel

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang tersangka kasus suap PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. Salah satunya Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel Wisnu Kuncoro (WNU).

Selain WNU, tersangka lainnya yakni Alexander Muskitta (AMU) diduga penerima suap. Sementara, dua tersangka yakni Kenneth Sutardja (KSU) dan Kurniawan Eddy Tjokro (KET) alias Yudi sebagai pemberi suap. 

Uang Rp20 juta

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Jumat (23/3) malam hari ini, KPK mengamankan enam orang di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Banten. Dua orang yang tidak ditetapkan sebagai tersangka yakni Hernanto (HTO), General Manager Blast Furnice PT Krakatau Steel dan seorang supir HTO.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan pada Jumat (22/3), Tim KPK mendapatkan informasi bahwa akan ada penyerahan uang dari AMU ke WNU di sebuah pusat perbelanjaan di Bintaro, Tangerang Selatan. Diduga penyerahan uang tersebut barhubungan dengan pengadaan barang dan jasa di PT KS. 

Setelah tim mendapatkan bukti adanya dugaan penyerahan uang, tim mengamankan AMU dan WNU di Bintaro, Tangerang Selatan. Dari WNU, tim mengamankan uang Rp20 juta dalam sebuah kantung kertas barwarna cokelat. 

“Dari AMU, tim mengamankan sebuah buku tabungan atas nama AMU,” kata Saut saat konferensi pers di Jakarta, Sabtu (23/3).

Secara paralel, tim mengamankan HTO dan sopirnya di Wisma Baja, di daerah Kuningan, Jakarta Selatan. Setelah itu, tim pergi ke daerah Kelapa Gading untuk mengamankan KSU di rumah pribadinya. KSU diamankan sekitar pukul 23.53 WIB. 

Sponsored

Sebagai pihak yang diduga penerima, WNU dan AMU disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana  telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan deak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, KSU dan KET disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan deak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK juga mengimbau kepada KET untuk segera datang ke Gedung Merah Putih KPK untuk menyerahkan diri.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid