KPK tak menyangkal nama yang disebut tersangka suap PUPR Banjar

Ali berharap, agar publik bersabar dan memahami kebijakan tersebut.

Logo KPK. Foto Antara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak membenarkan atau menyangkal dua nama tersangka dugaan suap proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar, Jawa Barat (Jabar), tahun anggaran 2012-2017. Dua orang itu adalah eks Wali Kota Banjar 2008-2013 Herman Sutrisno selaku penerima dan pemberi atas nama Rahmat Wardi.

Adapun, kedua nama yang diduga sebagai tersangka diketahui dari surat panggilan anak pedangdut Rhoma Irama, Rommy Syahrial, sebagai saksi untuk tanggal 1 Desember 2020. Surat itu, ditandatangani oleh Plh Deputi Penindakan sekaligus Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto.

"Kami saat ini belum dapat menyampaikan detail kasus dan tersangkanya, karena sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan," kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Senin (18/1).

Ali berharap, agar publik bersabar dan memahami kebijakan tersebut. Dia juga meminta, agar penyidik lembaga antirasuah diberikan waktu lebih dulu untuk menuntaskan tugasnya. 

"Pada waktunya KPK pasti akan memberitahukan kepada masyarakat dan rekan-rekan media tentang konstruksi perkara, alat buktinya apa saja dan akan dijelaskan siapa yang telah ditetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya," ucapnya.