KPK takkan segan jerat korporasi dalam suap benur Edhy Prabowo

PT Aero Citra Kargo (ACK) yang diterka sebagai pengepul duit pada perkara ini.

Plt. Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri. Alinea.id/Achmad Al Fiqri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim, tak segan tetapkan korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur. Ini tak lepas dari keterlibatan PT Aero Citra Kargo (ACK) yang diterka sebagai pengepul duit pada perkara itu.

"Jika kemudian ditemukan ada bukti permulaan yang cukup, KPK tidak segan untuk menetapkan pihak-pihak lain sebagai tersangka dalam perkara ini, termasuk tentu jika ada dugaan keterlibatan pihak korporasi," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Rabu (2/12).

Hingga ini, tambahnya, penyidik masih fokus terhadap pembuktian unsur-unsur pasal yang dipersangkakan kepada tujuh tersangka. Diketahui, satu di antaranya yang terjerat adalah Menteri Kelautan dan Perikanan nonaktif, Edhy Prabowo (EP).

Sedangkan enam tersangka lain adalah Staf Khusus Menteri KP, Safri (SAF); pengurus PT ACK, Siswadi (SWD); staf istri Menteri KP, Ainul Faqih (AF); Direktur PT Dua Putra Perkasa, Suharjito (SJT); Staf Khusus Menteri KP, Andreau Pribadi Misanta (APM); dan swasta, Amiril Mukminin (AM).

"Setelah nanti, memeriksa sejumlah saksi, akan dilakukan analisa lebih lanjut dari hasil pemeriksaan tersebut," jelasnya.