KPK tanggapi permintaan periksa Anies-Pras di kasus tanah

Para saksi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta, berdasarkan kebutuhan penyidikan.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi saat berjalan keluar dari Gedung KPK setelah melaporkan LHKPN, Rabu (23/1/2019)/Foto Antara.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan, para saksi yang dipanggil dalam kasus dugaan rasuah pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur 2019, berdasarkan kebutuhan penyidikan. Hal ini merespons permintaan agar KPK memeriksa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi (Pras) dalam perkara ini.

"Pemanggilan seseorang sebagai saksi dalam penyelesaian perkara tentu karena ada kebutuhan penyidikan," ujar Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (23/3).

Menurut Ali, pihak yang dipanggil lembaga antisuap sebagai saksi adalah orang yang diterka mengetahui rangkaian peristiwa dari perkara pengadaan tanah. "Sehingga menjadi lebih terang dugaan perbuatan para tersangka dalam perkara ini," jelasnya.

Namun demikian, Ali belum dapat membeberkan siapa saja saksi yang akan diperiksa ke depan. Menurutnya, informasi terkait itu akan diinformasikan lebih lanjut.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Misbah Hasan, mendorong KPK memanggil Ketua DPRD DKI sekaligus Ketua Badan Anggaran (Banggar), Prasetio Edi. Namun, dia enggan berspekulasi apakah Edi terlibat atau tidak.