Edhy Prabowo siap dihukum mati, KPK: Majelis hakim yang memutuskan

KPK tanggapi pernyataan Edhy Prabowo siap dihukum mati

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/Foto Alinea.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan hukuman tersangka dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur kepada majelis hakim. Hal ini disampaikan Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri saat menanggapi pernyataan eks Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.

Menurut Ali, nantinya fakta penyidikan Edhy dituangkan dalam surat dakwaan. Dia mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK pasti akan membuktikannya.

"Namun, terkait hukuman tentu majelis hakimlah yang akan memutuskan," ujar Ali saat dikonfirmasi Alinea.id, Selasa (23/2).

Terkait kasus Edhy, Ali menyampaikan kini masih dalam proses penyidikan. Menurutnya, lembaga antisuap telah mengantongi bukti-bukti kuat atas dugaan praktik lancung yang disangkakan kepada Edhy.

"Setelah berkas lengkap tentu JPU KPK akan segera melimpahkan berkas perkara untuk diadili," jelasnya.