KPK tangkap buronan korupsi Polda Lampung

Penangkapan dilakukan bersama Polres Tangsel di Serpong, Tangerang Selatan.

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah./ Antara Foto

Unit Koordinator Wilayah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polres Tangerang Selatan membekuk tersangka korupsi bernama Nur Muhammad, yang ditetapkan sebagai buronan oleh Polda Lampung. 

Ia ditangkap di sebuah rumah kos yang berada di Kompleks Villa Melati Mas Blok SR 29 No.7, Serpong, Tangerang Selatan.

Kepala Biro Hukum KPK Febri Diansyah mengungkapkan, penangkapan terjadi pada Minggu (5/5) sekitar pukul 08.00 WIB. Menurutnya, Nur Muhammad telah ditetapkan sebagai buron sejak Desember 2018 lalu.

"Setelah ditangkap, NM diamankan di Mapolres Tangerang Selatan, Banten. Berikutnya akan dibawa ke Bandar Lampung dan dilakukan tindakan hukum selanjutnya oleh Penyidik Polda Lampung," ujar Febri dalam keterangan resmi, Minggu (5/4).

Nur Muhammad merupakan Wakil Direktur CV Mika Kharisma yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan peralatan olahraga pada 2016. Ia merupakan penyedia barang dan jasa dalam perkara yang menyebabkan kerugian Rp1.008.428.319.