sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK tangkap buronan korupsi Polda Lampung

Penangkapan dilakukan bersama Polres Tangsel di Serpong, Tangerang Selatan.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Minggu, 05 Mei 2019 12:35 WIB
KPK tangkap buronan korupsi Polda Lampung

Unit Koordinator Wilayah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polres Tangerang Selatan membekuk tersangka korupsi bernama Nur Muhammad, yang ditetapkan sebagai buronan oleh Polda Lampung. 

Ia ditangkap di sebuah rumah kos yang berada di Kompleks Villa Melati Mas Blok SR 29 No.7, Serpong, Tangerang Selatan.

Kepala Biro Hukum KPK Febri Diansyah mengungkapkan, penangkapan terjadi pada Minggu (5/5) sekitar pukul 08.00 WIB. Menurutnya, Nur Muhammad telah ditetapkan sebagai buron sejak Desember 2018 lalu.

"Setelah ditangkap, NM diamankan di Mapolres Tangerang Selatan, Banten. Berikutnya akan dibawa ke Bandar Lampung dan dilakukan tindakan hukum selanjutnya oleh Penyidik Polda Lampung," ujar Febri dalam keterangan resmi, Minggu (5/4).

Nur Muhammad merupakan Wakil Direktur CV Mika Kharisma yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan peralatan olahraga pada 2016. Ia merupakan penyedia barang dan jasa dalam perkara yang menyebabkan kerugian Rp1.008.428.319.

"NM merupakan tersangka perkara tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan peralatan olahraga SD pada Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2016," ucap Febri.

Penangkapan terhadap Nur Muhammad, berawal dari permintaan fasilitasi yang datang ke KPK. Setelah mendapatkan informasi keberadaan Nur Muhammad, KPK segera melakukan koordinasi dengan Polres Tangerang Selatan.

Dalam perkara ini Nur Muhammad disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bersama dengan dua tersangka lainnya, yakni Y selaku PPK dan ZR selalu pemilik modal. 

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid