KPK tangkap tersangka perintangan perkara Nurhadi

Satgas KPK menangkap Ferdy di Malang, Jawa Timur.

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi memasuki mobil usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6)/Fptp Antara/Aditya Pradana Putra.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Ferdy Yuman (FY) lantaran diduga terlibat dalam pihak yang berperkara kasus Nurhadi.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menerangkan, penangkapan dilakukan setelah Ferdy ditetapkan tersangka kasus dugaan perintangan perkara eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Tim Satgas KPK menangkap Ferdy di daerah Malang pada Sabtu (9/1) malam.

"Semalam tim satgas kami telah menangkap seorang FY (Ferdy Yuman)," kata Nawawi, kepada wartawan, Minggu (10/1).

Penetapan tersangkan dilakukan lantaran FY diduga merintangi dan menghalang-halangi penanganan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan suap ihwal penanganan perkara di MA yang menjerat Nurhadi.

Dia diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini mengatur tentang ketentuan pidana bagi pihak-pihak yang merintangi penyidikan kasus korupsi.