KPK tegaskan tak lempar tanggung jawab nasib pegawai

Asesmen TWK diselenggarakan KPK bekerja sama dengan BKN sejak Maret sampai 9 April 2021.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2020). Alinea.id/Achmad Al Fiqri.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim tak lempar tanggung jawab terkait nasib pegawai yang ikut asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK). Koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menjajarkan persepsi.

Koordinasi dimaksud terkait proses administratif bagi pegawai yang dinyatakan memenuhi syarat. Termasuk, memikirkan langkah selanjutnya untuk pegawai yang masuk kategori tidak memenuhi syarat.

"Hal ini bukan kami melempar tanggung jawab. Namun untuk menyamakan persepsi dan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga yang tugas di bidang aparatur sipil negara (ASN)," ujar Ghufron secara tertulis kepada Alinea.id, Minggu (9/5).

Ghufron menjelaskan, koordinasi perlu karena selama ini KPK merupakan lembaga yang mengelola pegawai secara otonom. Sehingga, secara formil lembaga antirasuah perlu melakukan koordinasi dengan Kemenpan RB dan BKN yang notabene institusi terkait ASN.

"Secara materiil, mengapa itu kami lakukan, karena itu semua adalah proses hukum yang didasarkan pada pemahaman dan kondisi hukum sebelum adanya putusan MK (Mahkamah Konstitusi) atas uji materi & formil terhadap UU 19/2019 (UU KPK)," jelasnya.