KPK telah tetapkan 12 tersangka dalam kasus suap DAK

Ada praktik memberi uang dengan uang dalam kasus korupsi DAK.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar tengah saat jumpa pers penahanan politikus PPP Irgan Chairul Mahfiz (kiri), Rabu (11/11/2020)/Foto @KPK_RI

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata mengatakan, KPK telah menetapkan 12 orang tersangka terkait pengurusan dana alokasi khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018.

Mereka adalah eks anggota DPR Amin Santono dan Sukiman, Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo, kontraktor Ahmad Ghiast, pihak swasta Eka Kamaluddin, dan Pelaksana tugas atau penanggung jawab Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak Papua Natan Pasomba.

"Keenamnya tersebut telah divonis bersalah oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi," ucap Alex dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (17/11).

Ada pula yang masih dalam proses penyidikan, yakni Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman, Bupati Labuhanbatu Utara Kharuddin Syah, dan Wakil Bendahara Umum Partai Persatuan Pembangunan 2016-2019, Puji Suhartono.

Kemudian, anggota DPR Fraksi PPP 2014-2019 Irgan Chairul Mahfiz, Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Agusman Sinaga, dan Wali Kota Dumai, Zulkifli Adnan Singkah.