KPK telusuri aliran uang suap Wahyu Setiawan via advokat PDIP

Juga melalui Sekretaris KPU Papua Barat, RM Thamrin Payapo.

Advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah, berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/2/2020). Foto Antara/Aditya Pradana Putra

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa advokat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Donny Tri Istiqomah. Guna mendalami proses administrasi pengajuan bekas calon legislatif (caleg) "partai banteng moncong putih", Harun Masiku, sebagai anggota DPR RI melalui pergantian antarwaktu (PAW).

"Jadi seputar proses administrasi terkait dengan bagian pergantian antarwaktu, ya. (Mulai) syaratnya, pengajuan, analisisnya, yuridis dari fatwa MA (Mahkamah Agung) terkait ini," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (12/2).

Penyidik juga mendalami aliran dananya. Mengingat kasus tersebut menerapkan pasal suap dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

"Penyidik tidak berhenti mengembangkan pertanyaan ke saksi terkait dengan proses administrasi, tetapi tentunya aliran uang dan uang yang ditemukan, dikonfirmasi kepada setiap saksi yang penyidik hadirkan," tuturnya.

Penelusuran aliran dana dilakukan melalui Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat, RM Thamrin Payapo. Dia dikonfirmasi terkait temuan buku rekening yang diamankan saat operasi senyap, 8 Januari 2020.