KPK telusuri kamuflase Rafael Alun dalam pembelian rumah

Penelusuran dilakukan dengan memeriksa seorang saksi dari pihak swasta.

KPK menelusuri modus kamuflase bekas pegawai Ditjen Pajak, Rafael Alun, dalam pembelian rumah terkait kasus gratifikasi pemeriksaan pajak. Alinea.id/Gempita Surya

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang saksi terkait kasus penerimaan gratifikasi dalam pengurusan perpajakan oleh bekas pegawai Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo.

"Pemeriksaan dilakukan terhadap Hirawati (swasta, red)," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Rabu (3/5).

Hirawati diperiksa guna mendalami kasus tersebut, khususnya transaksi jual beli rumah yang disamarkan tersangka Rafael Alun. Berdasarkan temuan penyidik KPK, ayah Mario Dandy itu memanipulasi beberapa transaksinya. 

Penyidik juga memanggil dua saksi lain dari swasta, yakni Jennawati dan Thio Ida. Namun, keduanya mangkir. "KPK ingatkan agar kooperatif hadir pada penjadwalan berikutnya," ucap Ali.

KPK menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi pemeriksaan pajak. Terkini, masa penahanan Rafael Alun diperpanjang 40 hari ke depan mulai 23 April-1 Juli 2023.