KPK telusuri pengelolaan haji dari eks Menag Lukman Hakim

KPK masih menyelidiki dugaan adanya penyelewengan dalam penyelenggaraan haji di era Menag Lukman Hakim.

Mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/11)./ Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi mengklarifikasi dua hal dalam pemeriksaan mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin hari ini. Menurut Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, pendalaman terkait pelaksanaan tugas dan kewenangan Lukman saat menjabat sebagai Menag.

"Kalau yang sebelumnya pernah kami sampaikan terkait dengan penyelenggaraan haji dan dugaan penerimaan gratifikasi di kementerian agama. Jadi baru dua poin itu yang bisa kami sampaikan," kata Febri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/11).

Namun demikian, Febri tak menerangkan detail praktik lancung yang didalami dari proses penyelenggaraan haji, serta gratifikasi dalam ibadah tersebut. Dia juga tak dapat memastikan status penanganan perkara terhadap politikus PKB itu.

"Nanti tentu kita lihat apakah bisa ditingkatkan ke penyidikan atau tidak. Kalau bisa ditingkatkan, ruang lingkupnya apa. Tetapi yang pasti sekarang yang sedang kami lakukan baru masih di tahap penyelidikan," kata dia menjelaskan.

Terpisah, Lukman Hakim hanya menyampaikan maksud dan tujuan kedatangannya ke Gedung Merah Putih KPK. Menurut Lukman, dirinya hanya memenuhi undangan penyidik untuk memberikan keterangan terhadap proses penyelidikan yang tengah berlangsung.